Translate
Redaksi Tabuka News | 02 April 2026Capaian Penanganan Perkara dan Penyelamatan Keuangan Negara Tahun 2025 - Triwulan I 2026
TIMIKA, TabukaNews.com - Kejaksaan Negeri Mimika terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum serta peran strategis dalam penyelamatan keuangan negara.
Hal tersebut tercermin dari capaian kinerja pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sepanjang Tahun 2025 hingga Triwulan I Tahun 2026 (Januari–Maret).
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha memaparkan bahwa pada bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Mimika mencatat jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sepanjang Tahun 2025 sebanyak 261 perkara, dengan rata-rata penanganan mencapai 22 perkara setiap bulan.
Sementara itu, pada Triwulan I Tahun 2026, jumlah SPDP yang diterima sebanyak 54 perkara dengan rata-rata 18 perkara per bulan. Hal ini menunjukkan konsistensi dalam penanganan perkara pidana di wilayah hukum Mimika.
“Jenis perkara yang menonjol selama periode tersebut antara lain tindak pidana penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, serta tindak pidana narkotika,” terang Putu, dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).
“Perkara-perkara tersebut menjadi perhatian utama karena memiliki dampak signifikan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Dalam tahapan penuntutan, Kejaksaan Negeri Mimika berhasil melaksanakan proses penanganan perkara secara optimal.
Sepanjang Tahun 2025, tercatat 197 perkara pada tahap pra penuntutan (P-16A) yang mana 158 perkara telah memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri.
Adapun pada Triwulan I Tahun 2026, capaian penuntutan menunjukkan progres yang berkelanjutan, dengan 23 perkara pada tahap P-16A dan 10 perkara telah memperoleh putusan pengadilan hingga akhir Maret 2026.
Di sisi lain, peran Kejaksaan Negeri Mimika dalam penyelamatan keuangan negara juga terlihat nyata melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam pelaksanaan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Mimika memberikan bantuan hukum non litigasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada berbagai instansi pemerintah dan lembaga.
Sepanjang Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Mimika telah menangani sebanyak 56 SKK dengan total nilai mencapai Rp7.718.135.415.
Dari jumlah tersebut, 28 kegiatan berhasil diselesaikan dengan nilai penyelamatan atau pemulihan keuangan negara sebesar Rp3.399.335.196.
“Kegiatan tersebut meliputi pengamanan aset daerah, penyelesaian tunggakan kredit, serta penagihan iuran kepesertaan jaminan sosial,” ujarnya.
Memasuki Triwulan I Tahun 2026, Kejaksaan Negeri Mimika kembali mencatat penanganan sebanyak 34 SKK dengan total nilai mencapai Rp4.444.503.533.
Hingga akhir Maret 2026, terdapat 1 kegiatan yang telah diselesaikan dengan nilai pemulihan keuangan negara sebesar Rp259.541.463, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian secara berkelanjutan.
Capaian ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Mimika tidak hanya berfokus pada penegakan hukum pidana, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Secara keseluruhan, kinerja Kejaksaan Negeri Mimika sepanjang Tahun 2025 hingga Triwulan I Tahun
2026 mencerminkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan amanah penegakan hukum sertapelayanan kepada masyarakat.
Ke depan, Kejaksaan Negeri Mimika akan terus berupaya meningkatkan kualitas kinerja demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. (Ahmad).