Translate

Redaksi Tabuka News | 10 March 2024

Cacat Hukum, KPU Mimika Diminta Stop Pleno Penetapan Suara, Form D1 Distrik Miru Tidak Ditandatangani Saksi

Cacat Hukum, KPU Mimika Diminta Stop Pleno Penetapan Suara, Form D1 Distrik Miru Tidak Ditandatangani Saksi


Timika, Tabukanews.com – Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Serentak di KPU Mimika masih menyisakan sejumlah proses pengesahan yang belum dirampungkan.

Khusus di Pleno KPU untuk Distrik Mimika Baru (Miru) yang digelar Minggu dini hari (10/03), ternyata persoalan PPD Distrik Mimika Baru (Miru) belum diselesaikan.

Salah seorang Caleg yang merasa dirugikan, Valentinus Uluhuyanan meminta Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi agar pleno penetapan dibatalkan sambil menunggu proses distrik Mimika Baru selesai.

"Saya minta KPU hentikan proses dan Bawaslu keluarkan rekomendasi. Karena form D1 harus ditandatangani oleh saksi dan dibuat berita acara. Yang bagian ini tidak dibuat oleh PPD Mimika Baru sehingga cacat hukum," ujarnya.

"Kami harapkan KPU bekerja profesional, transparan dan akuntabel tanpa intervensi dan intimidasi dari pihak manapun. KPU tetap independen dan memiliki jiwa yang berintegritas dalam bekerja," tambahnya lagi.

Mengingat pleno rekapitulasi distrik Miru cacat hukum, Valentinus mempertanyakan Bawaslu yang tidak menindaklanjuti temuan tersebut.

"Karena form D1 tidak ditandatangani saksi makanya PPD seenaknya merubah hasil, suara dibolakbalik. Kami merasa sangat dirugikan dengan cara-cara seperti ini," ungkapnya.

"Seharusnya ini jadi temuan dan Bawaslu dapat mengeluarkan rekomendasi. Kami minta Bawaslu segera hentikan proses yang terjadi," tandasnya. (Manu)