Redaksi Tabuka News | 01 May 2023

Buruh Serukan Perda Proteksi Terhadap Kegiatan Usaha dan Pekerja di Papua Tengah

Buruh Serukan Perda Proteksi Terhadap Kegiatan Usaha dan Pekerja di Papua Tengah

Timika, Tabukanews.com - Ratusan buruh dari Serikat Pekerja berunjuk rasa dan menduduki Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Timika, Provinsi Papua Tengah, pada hari Senin (1/5/2023). Mereka menuntut agar pemerintah segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang proteksi terhadap kegiatan usaha dan proteksi terhadap pekerja/buruh dan para pencari kerja orang asli Papua. Selain itu, mereka juga mendesak Pemerintah Papua Tengah bekerjasama dengan Pemkab Mimika untuk segera mengadakan Kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dalam orasi di depan para pejabat daerah, Rafael Taorekeyau dari Serikat Pekerja mengatakan bahwa gedung megah yang berada di hadapannya tersebut tidak berguna jika kesejahteraan para buruh/pekerja belum terpenuhi. Menurutnya, demonstrasi adalah bagian dari demokrasi yang merupakan aspirasi yang dilindungi undang-undang.

Para buruh juga menolak Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka meminta agar para pengusaha yang berada di Kabupaten Mimika berkantor di Kabupaten tersebut untuk meningkatkan pemasukan atau pendapatan daerah.

Dalam tuntutan tersebut, para demonstran juga menuntut agar DPRD Mimika dan Manajemen PTFI hadir untuk memberikan jawaban atas tuntutan yang ditujukan. Demonstrasi tersebut berlangsung damai dan para buruh terus menunggu jawaban dari para pejabat daerah dan manajemen perusahaan.