Bupati Rettob Sebut, Realisasi Keuangan Mimika Sudah Capai 37 Persen
MIMIKA, TabukaNews.com — Pemerintah Kabupaten Mimika mencatat penyerapan anggaran daerah hingga awal September 2026 telah menyentuh angka 37 persen. Capaian realisasi keuangan ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 yang saat itu hanya berada di posisi 30 persen.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatur seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menggenjot pelaksanaan program kerja demi mencapai target penyerapan anggaran yang lebih signifikan menjelang akhir triwulan ketiga.
“Saya minta OPD percepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran minimal 70 persen pada pertengahan Oktober,” kata Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Sebagai bentuk apresiasi dan dorongan kinerja, Pemkab Mimika menyediakan insentif bagi instansi yang berhasil melampaui batas waktu tersebut. Bupati menegaskan, OPD yang berhasil menembus target penyerapan 70 persen pada pertengahan Oktober mendatang akan memperoleh penghargaan khusus yang diintegrasikan dalam skema manajemen talenta ASN.
Sebaliknya, ketegasan juga diberlakukan terhadap batas waktu pengerjaan proyek-proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa. Pemerintah daerah mematok tenggat waktu akhir penyelesaian seluruh kontrak pekerjaan pada 20 Desember 2026 tanpa ada toleransi perpanjangan masa kerja bagi para penyedia jasa.
“Jika ada pekerjaan yang lewat dari tanggal 20 Desember, kami akan membayar sesuai dengan kemajuannya pada waktu itu, tidak ada lagi perpanjangan waktu, kami tidak mau lagi membuat utang kepada pihak ketiga, semua harus berjalan sesuai koridor,” tegasnya.
Tak hanya menyasar pihak ketiga, kedisiplinan anggaran ini juga disertai sanksi pemotongan alokasi kegiatan bagi birokrasi internal.
Pemkab Mimika telah merancang skema penalti berbasis kinerja untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berikutnya.
Jika alokasi penyerapan anggaran suatu OPD meleset di bawah target yang ditetapkan, alokasi program kerja instansi tersebut akan dipangkas secara proporsional.
“Jika tidak mencapai tinggi penyerapannya di semua setiap OPD, maka kalau kekurangan 10 persen dari target kita, maka kita potong 10 persen kegiatannya, kalau misalnya dia kurang 5 persen kita potong 5 persen, kita kira sesuai semua,” simpulnya.
Penulis: Desy
Editor: Ahmad









