Bupati Mimika  Johannes Rettob Tegaskan Pemda Mimika Tidak Punya Kewenangan Terbitkan Izin Distributor Minuman Beralkohol

Bupati Mimika Johannes Rettob Tegaskan Pemda Mimika Tidak Punya Kewenangan Terbitkan Izin Distributor Minuman Beralkohol

MIMIKA, TabukaNews.com  - Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan Pemerintah Kabupaten Mimika tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin distributor minuman beralkohol di Kabupaten Mimika.

Dijelaskan, Pemkab hanya memberikan rekomendasi sesuai ketentuan peraturan daerah, sementara izin resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan pusat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami tidak mengeluarkan izin. Yang mengeluarkan izin adalah provinsi dan Jakarta. Jadi kalau ada yang mengatakan Pemda Mimika mengeluarkan izin, itu tidak benar. Kami hanya menerbitkan rekomendasi sesuai permintaan dan sesuai perda,” ujarnya kepada awak media, Jumat (29/4).

Ia mengatakan, perubahan aturan terkait distributor minuman beralkohol dilakukan karena adanya teguran dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan monopoli distribusi minuman beralkohol di Mimika.

Menurut dia, sebelumnya distribusi minuman beralkohol di Mimika dinilai hanya dikuasai satu pihak sehingga memunculkan sorotan dari KPPU dan juga lembaga perlindungan konsumen.

“Kenapa Perda itu disusun oleh Pemda dan disetujui DPR? Karena kami mendapat teguran keras dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Mereka melihat di Mimika ini ternyata ada monopoli distributor. Kami juga diprotes oleh lembaga perlindungan konsumen,” katanya.

Ia menuturkan, Perda tersebut sebenarnya sudah disusun cukup lama bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Mimika, namun implementasinya dilakukan setelah adanya pengawasan dari KPPU.

“Nah, karena ada teguran dan pengawasan dari KPPU maka kami harus implementasikan Perda itu,” tuturnya.

Bupati mengungkapkan, Pemkab Mimika telah mengeluarkan rekomendasi kepada empat pengusaha yang mengajukan diri sebagai calon distributor minuman beralkohol di Mimika.

Namun setelah melalui proses evaluasi oleh pemerintah provinsi, baru dua perusahaan yang disetujui.

“Dari hasil evaluasi yang masuk ke kami, hanya ada dua yang disetujui. Dua perusahaan yang disetujui jadi distributor karena mereka memang sudah mendapat kuasa dari pabrik sebagai distributor di Mimika,” bebernya.

Dikatakan, minuman beralkohol dibagi dalam tiga kategori berdasarkan kadar alkohol, yakni Kelas A, Kelas B dan Kelas C.

“Kelas A itu kadar alkohol di bawah 5 persen seperti bir. Kelas B itu di atas 5 persen sampai 25 persen seperti anggur. Sedangkan di atas 25 persen itu disebut Kelas C,” jelasnya.

Bupati Rettob menerangkan, satu distributor mendapat izin untuk menjual minuman Kelas A, B dan C, sementara satu distributor lainnya hanya mendapat izin untuk Kelas A.

“Ada satu distributor yang mendapat izin distribusi untuk Kelas A, Kelas B dan Kelas C. Sedangkan satu distributor lagi hanya dapat izin untuk Kelas A saja,” katanya.

Dikemukakan, ada satu sub distributor khusus yang hanya melayani kebutuhan internal PT Freeport Indonesia dan tidak menjual minuman beralkohol kepada masyarakat umum.

“Itu dijual khusus hanya untuk internal PT Freeport Indonesia, jadi tidak dijual umum. Mereka hanya mendapat izin untuk Kelas B dan Kelas C,” ujarnya.

Ia menambahkan, distributor tersebut hanya berstatus sub-distributor karena distributor utama berada di Jakarta.

“Dia hanya sub-distributor, bukan distributor utama. Distributornya di Jakarta dan kami juga sedang mencari tahu siapa distributor utamanya di sana,” bebernya.

Kembali ditegaskan, Pemkab Mimika hanya menjalankan ketentuan Perda dan tidak bisa melakukan praktik monopoli dalam distribusi minuman beralkohol.

“Kita ini terikat dengan Perda. Tidak boleh ada monopoli dagang. Yang menilai dan menerbitkan izin itu provinsi berdasarkan hasil survei dan pemeriksaan di lapangan,” tegasnya.

Ia juga membantah anggapan adanya upaya pemerintah daerah menambah distributor demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, pemerintah daerah saat ini tidak lagi memiliki kewenangan menarik retribusi dari penjualan minuman beralkohol.

“Retribusi minuman beralkohol itu sudah dicabut. Jadi kami di kabupaten tidak punya hak menarik pajak retribusi,” katanya.

Ia menjelaskan, pungutan yang masih berlaku hanya dalam bentuk pajak pada tempat usaha yang menjual minuman beralkohol.

“Minuman beralkohol ini hanya dikenakan pajak restoran, pajak kafe dan pajak bar atau tempat hiburan malam. Jadi itu pajak, bukan retribusi,” tandasnya.

Ia memastikan Pemkab Mimika hanya mengatur tata cara distribusi sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki kewenangan lebih dari itu.

“Kami hanya atur tata cara distribusinya,” pungkasnya.(*)

Iklan