Bupati Mimika Bantah Isu Miring Penyaluran Sapi Qurban

Bupati Mimika Bantah Isu Miring Penyaluran Sapi Qurban

MIMIKA, TabukaNews.com — Bupati Mimika Johannes Rettob membantah isu miring terkait pengadaan dan penyaluran sapi qurban Iduladha 1447 Hijriah oleh pemerintah daerah yang tengah menjadi perbincangan publik. 

Pemerintah memastikan proses pengadaan dilakukan secara transparan melalui mekanisme swakelola oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa karena komoditas ini masuk dalam kategori barang khusus. 

Melalui sistem swakelola, pemerintah daerah membeli langsung dari peternak menggunakan anggaran daerah untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat tanpa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meski penjual tetap dikenakan pajak penghasilan sebesar 1,5 persen.

​Pemerintah daerah menegaskan belum melakukan pembayaran penuh kepada para pemasok karena proses administrasi keuangan masih berjalan. 

Menanggapi rumor mengenai kuitansi kosong, pemerintah menjelaskan bahwa penerima manfaat hanya menerima berita acara penyerahan. 

Sementara dengan pihak penjual, pemerintah mengikatnya melalui kesepakatan tertulis mengenai harga yang akan dibayarkan setelah dana daerah cair.

​Harga sapi qurban yang disediakan pemerintah daerah bervariasi antara Rp28 juta hingga Rp35 juta per ekor, yang diserap dari lima pemasok berbeda tergantung ukuran hewan. 

Selain itu, pemerintah daerah juga memfasilitasi pembelian sapi seharga Rp40 juta hingga Rp45 juta di wilayah SP 6 langsung dari peternak untuk menyalurkan bantuan Presiden. 

Bantuan Presiden tersebut awalnya disyaratkan berbobot minimal 800 kilogram, namun karena keterbatasan komoditas di lapangan, pemerintah daerah menyalurkan sapi dengan berat 450 hingga 530 kilogram menggunakan anggaran pusat.

Penyaluran bantuan hewan qurban ini murni program pemerintah daerah menggunakan dana APBD, bukan bantuan pribadi. 

“Sekali lagi saya tekankan bantuan ini adalah bantuan dari pemerintah bukan bantuan dari Bupati dan dibeli dengan APBD Kabupaten Mimika sehingga tata cara pembelian pun melalui aturan pengadaan barang dan jasa dan dilakukan dengan swakelola," tegas Bupati John, Jumat (29/5/2026). 

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Mimika tercatat belum mencairkan pembayaran kepada para pemilik sapi.

Pemerintah membantah adanya motif politik dalam program ini dan menegaskan bahwa penyaluran sapi qurban merupakan agenda tahunan yang rutin dilakukan. 

Prioritas penyaluran bantuan diarahkan secara selektif berdasarkan data evaluasi tahun lalu. Sapi qurban disalurkan kepada masjid-masjid dengan umat yang kurang mampu, masjid yang tidak mendapat bantuan pada tahun sebelumnya, serta kerukunan warga yang memiliki populasi Muslim dalam jumlah besar. (Ahmad).

Iklan