Brida Mimika Daftarkan Logo Lembaga Ke Kemenkum
MIMIKA, TabukaNews.com — Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Mimika mendaftarkan logo resmi lembaga mereka ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat identitas kelembagaan sekaligus perlindungan hukum atas karya hak cipta daerah.
Langkah pendaftaran tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Papua.
BRIDA memanfaatkan momen pendampingan pendaftaran HKI di Mimika untuk salinan proses pendaftaran logo kelembagaan tersebut.
Plt. Kepala BRIDA Mimika, Darius Sabon Rain menjelaskan bahwa logo merupakan identitas visual dan penanda khas (branding) lembaga utama di tengah banyaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
"Logo itu bisa menjadi ciri khas BRIDA, salah satu brand kami. Setelah berkonsultasi dengan Kanwil Hukum, mereka menyetujui bahwa logo lembaga ini bisa didaftarkan ke HKI," ujarnya, Kamis, 23 Juli 2026.
Logo BRIDA Mimika diciptakan oleh Wardani Krismanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di BRIDA Mimika.
Diciptakan oleh pegawai internal, logo tersebut akan melambangkan simbolisme geografis, sosial, dan semangat pembangunan berkelanjutan di Mimika.
Secara filosofis, bentuk logo utama menyerupai atap atau kubah yang melambangkan perlindungan, kestabilan, dan keinginan.
Bentuk ini sekaligus merepresentasikan bentang alam Kabupaten Mimika berupa pegunungan yang kaya akan sumber daya alam.
Di bagian dalam, pola garis-garis berputar melambangkan dinamika inovasi dan kemajuan yang terus melaju.
Pola ini juga memvisualisasikan alur sungai-sungai pesisir Mimika yang menjadi urat nadi penghubung antardistrik.
Dari aspek warna, warna merah melambangkan semangat, energi, dan keberanian dalam berinovasi.
Sementara warna putih mewakili kejujuran, keutuhan, dan kemurnian tujuan dalam penelitian dan pengembangan daerah.
Darius berharap langkah mandiri ini dapat memicu OPD lain di Kabupaten Mimika untuk turut mendokumentasikan serta mendaftarkan ciri-ciri khas maupun inovasi kelembagaan mereka ke HKI.
Meski saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) khusus di Mimika yang mengatur inventarisasi kelembagaan HKI, BRIDA memilih mengambil inisiatif awal untuk memberi contoh legalitas karya di tingkat OPD.
(Editor: Ahmad)









