Translate
Redaksi Tabuka News | 07 May 2025BPN Mimika Ajak Rumah Ibadah Daftarkan Tanah Secara Gratis

TIMIKA. TabukaNews.com. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mengimbau seluruh rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mendaftarkan kepemilikan lahan mereka secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala BPN Mimika, Yosep Simon Done, menekankan bahwa program PTSL tidak dikenakan biaya sama sekali dan menjadi solusi bagi pemuktahiran sertifikat tanah, termasuk aset-aset keagamaan. "Jika ada bidang tanah yang belum bersertifikat, segera daftarkan ke BPN. Program ini gratis, tidak ada pungutan," tegas Yosep.
Yosep meminta para pemimpin agama dan pengurus rumah ibadah untuk proaktif melengkapi persyaratan administrasi agar tanah rumah ibadah bisa segera disertifikasi. "Ini langkah preventif untuk menghindari sengketa di masa depan," ujarnya.
Dengan memanfaatkan program PTSL, BPN Mimika berkomitmen memastikan setiap rumah ibadah memiliki kepastian hukum, sekaligus mendukung harmonisasi kehidupan beragama di wilayah tersebut. Bagi pemohon yang ingin mengakses program PTSL, BPN Mimika membuka layanan pendaftaran di kantor mereka atau melalui channel resmi yang telah disediakan,"pungkasnya. (dzy)