Translate

Redaksi Tabuka News | 05 December 2025

Berkas Perkara Tindak Pidana Narkotika Tersangka GD, Naik Tahap I

Berkas Perkara Tindak Pidana Narkotika Tersangka GD, Naik Tahap I


TIMIKA, TabukaNews .com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengirim berkas perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu milik tersangka berinisial GD alias Nawang ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (5/12/2025). 

Proses tahap I ini dilakukan dengan dasar laporan polisi Nomor: LP / A / 25 / X / 2025 / SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 25 Oktober 2025.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona dalam keterangan resminya membenarkan proses tahap I tersebut. Kata Iptu Hempy bahwa pengiriman berkas dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika, Joshua J. Mahardika dan diterima oleh petugas piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika. 

“Proses penyerahan berkas perkara dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jl. Agimuga No. 5 Mile 32, dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar,” kata Iptu Hempy. 

Sebelumnya, pada Sabtu, 25 Oktober 2025, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Bougenville, Mimika, Papua Tengah. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan. Sekitar pukul 02.40 WIT, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial N.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita 1 unit telepon genggam milik pelaku. Meski pelaku tidak kooperatif dan sempat menolak membuka kunci ponselnya, tim berhasil melihat notifikasi pesan WhatsApp berisi dugaan transaksi jual beli narkotika.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setibanya di Polres Mimika, pelaku masih tetap tidak kooperatif, tim kembali melakukan pemeriksaan di lokasi penangkapan. 

Pada pukul 05.22 WIT, petugas menemukan 1 paket plastik klip bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus menggunakan bekas plastik penutup Pop Mie warna hijau, di teras rumah pelaku.

“Sat Res Narkoba Polres Mimika berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutup Iptu Hempy.  (Ahmad).