Translate
Redaksi Tabuka News | 03 February 2026Berkas Perkara Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan Tersangka RI Diserahkan ke Kejaksaan
TIMIKA, TabukaNews.com – Sat Resnarkoba Polres Mimika telah menyerahkan berkas perkara kasus tindak pidana narkotika dari tersangka berinisial RI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Selasa (3/2/2026).
Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona mengatakan, berkas yang dikirim ke Kejaksaan ini merupakan berkas dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026.
“Personel yang menyerahkan berkas yaitu, Briptu Kristian Landa dan Briptu Rian Setiawan, dan diterima oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5, Mile 32,” kata IPTU Hempy dalam keterangan resminya, Selasa malam.
“Kegiatan penyerahan berkas perkara berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Mimika menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial RI (33) dan AA (27) di Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu, Timika, Rabu 21 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 21 Januari 2026.
Atas penangkapan itu, dari tangan RI, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang dan empat paket plastik klip bening berisi sabu, serta tiga bundel plastik klip bening kecil.
Ada juga tiga buah ponsel, uang tunai sebesar Rp3.450.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Sementara dari AA, petugas menyita dua buah ponsel.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal sekitar pukul 00.30 WIB terkait dugaan peredaran narkotika di salah satu penginapan di Timika.
Setelah dilakukan pemantauan, tim bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku tak terduga sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diakui sebagai milik RI. RI juga mengakui bahwa AA kerap membantu dalam mengedarkan narkotika tersebut.
Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ahmad)