Berkas P21, Polisi Pelimpahkan Pengedar Sabu Modus Tempel Di Mimika Ke Kejaksaan
MIMIKA, TabukaNews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika resmi menyerahkan tersangka kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu berinisial J beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Prosesi penyerahan tersangka dan bukti barang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32.
Pelimpahan dipimpin langsung oleh tim penyidik Satresnarkoba—Aipda Anjash Asmara T, Briptu Nur Fajrin, dan Bripda Rahmattullah Muhammad Said—dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Reinaldo Sampe.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan bahwa seluruh prosesi pelimpahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke pihak kejaksaan berjalan aman dan tertib.
Begitu penyampaiannya selesai, tersangka J langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika untuk menjalani masa yang terabaikan.
“Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus anggota peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika serta mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya komputasi maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Hempy, Kamis (30/7/2026).
Berawal dari Penggerebekan Indekos
Kasus ini terungkap berkat aduan masyarakat pada 1 April 2026. Sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Y. Rante Limbong melacak jejak J yang terindikasi sering mengedarkan barang haram di kawasan Jalan Busiri Ujung Gang Sahabat, Timika.
Penyelidikan berlanjut ke sebuah rumah indekos yang diduga kuat menjadi markas dan tempat penyimpanan sabu. Sekitar pukul 20.00 WIT, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menciduk J tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di kamar kos tersebut, polisi menyita 141 paket plastik klip kecil berisi sabu. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa J menjalankan bisnisnya menggunakan modus "tempel"—yakni meletakkan paket sabu di lokasi tersembunyi yang telah disepakati bersama pembeli guna menghindari intaian petugas.
Menyita ratusan Paket dan Timbangan Digital
Selain ratusan paket sabu siap edar, penyidik menyita kumpulan alat bukti pendukung yang memperkuat indikasi peran J sebagai pengedar jaringan lokal. Barang bukti tersebut antara lain 1 paket plastik klip sabu dengan berat netto 0,6149 gram (disisihkan khusus untuk pembuktian konferensi), 8 bundel plastik klip bening kecil serta 1 unit timbangan digital merek Camry, 14 gulung lakban (bening dan cokelat), 1 alat pemotong lakban, dan 2 pak sedotan hitam yang digunakan untuk membungkus paket, serta 2 buku rekening Bank BRI, 1 unit ponsel Vivo V40 Lite 5G, 1 unit sepeda motor Honda dan seterusnya STNK, dan 1 buah tas warna biru navi.
Atas perbuatannya yang merugikan generasi muda di Kabupaten Mimika, tersangka J dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(Editor: Ahmad)









