Berkas P-21, Polres Mimika Serahkan Pengedar Sabu Ke Kejaksaan
MIMIKA, TabukaNews.com — Kepolisian Resor Mimika menyerahkan tersangka kasus peredaran sabu berinisial N beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Kamis, 30 Juli 2026. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 30 April 2026, kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika Inspektur Satu Hempy Ona melalui keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Timika, sekitar pukul 13.00 WIT.
Tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka N kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Maria Petrona Dity Justitia Masella.
Usai dilimpahkan, residivis kasus narkotika itu langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di Jalan Serui Mekar, Timika, pada 30 April 2026. Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap N malam harinya sekitar pukul 21.30 WIT.
Dari penggeledahan di lokasi penangkapan dan rumah N di Jalan Sektoral, polisi mengamankan 35 paket plastik berisi sabu. Berdasarkan pemeriksaan, N mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial MM
Polisi bergerak cepat membekuk MM di Jalan Matoa pada malam yang sama. Dari tangan MM dan hasil penggeledahan rumahnya, petugas menyita total 144 paket kecil sabu dan dua bungkus plastik bening berukuran besar.
MM juga menunjukkan lokasi penyembunyian satu paket sabu tambahan dengan 'sistem tempel' di Jalan Budi Utomo Ujung.
Selain ratusan paket sabu, penyidik menyita satu unit ponsel, uang tunai Rp3,4 juta, serta satu unit sepeda motor.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
(Editor: Ahmad)









