Berkas Kasus Sabu Residivis Ak Dilimpahkan Ke Kejari Mimika
MIMIKA, TabukaNews.com — Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mimika menyerahkan tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu berinisial AK alias B beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Kamis, 30 Juli 2026. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan Tahap II berlangsung aman, teratur, dan lancar di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. Selanjutnya, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Timika," kata Kepala Seksi Humas Polres Mimika Inspektur Polisi Satu Hempy Ona melalui keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Penyerahan tersangka AK yang merupakan residivis kasus narkotika diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mimika Maria Petrona Dity Justitia Masella dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reinaldo Sampe di Kantor Kejari Mimika sekitar pukul 13.00 WIT.
Polisi menangkap AK di depan Penginapan Sinar Ujung, Jalan Pendidikan, Timika, pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Dari penggeledahan di kediaman tersangka di Jalan Pendidikan Jalur 3, petugas menyita puluhan paket sabu yang dikemas dalam satu klip plastik besar, 23 klip plastik sedang, dan lima klip plastik kecil. Polisi juga menemukan foto petunjuk lokasi tempelan paket sabu di dalam telepon genggam milik tersangka.
Selain paket sabu, penyidik menyita barang bukti pendukung berupa satu timbangan digital merek Camry, sendok takar, sejumlah klip plastik bening, satu unit telepon genggam merek Realme, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AK mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Mimika menggunakan modus operandi sistem tempel—yakni meletakkan barang di titik tertentu yang telah disepakati bersama pembeli.
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup.
(Editor: Ahmad)









