Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual Di Mimika, Ini Misi Brida
MIMIKA, TabukaNews.com — Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Mimika akan membentuk Sentra Kekayaan Intelektual guna memfasilitasi pendataan dan perlindungan hukum bagi ratusan karya serta inovasi lokal.
Langkah strategis ini ditargetkan mulai berjalan dalam sepekan ke depan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BRIDA Kabupaten Mimika, Darius Sabon Rain, menyatakan pendirian sentra ini didasarkan pada banyaknya potensi karya putra-putri Mimika yang belum terdaftar dan dilindungi secara hukum di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Kami di BRIDA menyadari banyak hasil kekayaan intelektual kami di Mimika yang belum terdaftar di Kementerian Hukum. BRIDA mengambil peran memfasilitasi masyarakat agar karya mereka bisa terdaftar secara resmi,” kata Darius, Kamis, 23 Juli 2026.
Cegah Klaim Karya dan Dorong Nilai Ekonomi
Darius menjelaskan, dari pendataan awal yang dilakukan BRIDA, terdapat ratusan inovasi dan karya seni yang lahir di Mimika.
Sektor unggulan tersebut mencakup seni ukir, kerajinan anyaman tradisional, hingga hasil penelitian dan inovasi daerah. Tanpa legalitas yang sah, kekayaan intelektual tersebut rawan ditiru atau diklaim oleh pihak luar.
Selain memproteksi kepemilikan ciptaan, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dinilai memiliki korelasi langsung terhadap penguatan ekonomi kreator lokal.
“Jika legalitasnya aman, karya tersebut memiliki nilai tawar ekonomi yang besar, terutama bila ada investor yang berminat menjajaki kerja sama komersial,” tutur Darius.
Sentra Fungsi dan Mekanisme Pendaftaran
Terkait peran dan operasionalnya, Sentra Kekayaan Intelektual nantinya akan bertindak sebagai pos administrasi dan pendampingan di tingkat daerah.
Tugas utamanya meliputi pendataan inventarisasi karya serta memberikan bantuan teknis kepada para kreator dan peneliti lokal hingga berkas pendaftaran siap dikirimkan.
Terkait alur pendaftaran dan pembiayaan, Darius menegaskan bahwa seluruh kewenangan teknis penetapan sertifikat serta penetapan tarif administrasi berada sepenuhnya di bawah otoritas Kementerian Hukum melalui sistem aplikasi terintegrasi.
“Sistem pendaftaran dan penetapan biaya merupakan domain Kementerian Hukum. Untuk memahami alur teknisnya, kami langsung menggelar simulasi pendaftaran dari awal hingga selesai bersama pihak kementerian,” tutupnya.
(Editor: Ahmad).









