Redaksi Tabuka News | 25 February 2023

Beanal: Hukum Karbitan, Tetapkan Plt. Bupati Mimika sebagai Tersangka Korupsi

Beanal: Hukum Karbitan, Tetapkan Plt. Bupati Mimika sebagai Tersangka Korupsi

 

Timika, Tabukanews.com – Tokoh masyarakat Mimika, Ketua Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS), Yafet Manga Beanal, penetapan tersangka oleh Kejati Papua merupakan hasil hukum karbitan. Hal itu menurutnya sangat dipaksakan, lantaran kasus ini telah tuntas diperiksa lembaga anti rusuan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada tahun 2017 silam.

“Saya mau menyampaikan secara tegas, bahwa proses hukum yang terjadi di Timika Papua ini, sangat miris dan kacau. Kenapa hal ini saya sampaikan, bahwa penetapan tersangka kepada Plt. Bupati Johannes Rettob, sangat premature, dan dipaksakan, alias hukum karbitan,” ujarnya kepada media, Jumat (24/02/2023).

Ia mempertanyakan kasus yang telah tuntas itu, mengapa kembali dipaksakan untuk diperiksa sehingga terkesan seperti pembunuhan karakter.

“Masa’ kasus yang sama, yaitu pengadaan pesawat dan obyek orang yang sama dan waktu yg sama diperiksa oleh tiga institusi hukum di Republik ini? KPK selesai diperiksa tahun 2017, lalu kasus yg sama juga diperiksa di Polda Papua tahun 2022. Dan sudah dinyatakan tidak bisa dilanjutkan karena sudah pernah diperiksa di KPK. Sehingga pemeriksaan dihentikan, bukti semua ada,”

“Nah saat ini mengapa dan kenapa kasus yang sama juga kembali didorong di Kejati Papua? Ini menurut kami sebagai tokoh melihat persoalan ini sudah menyerang obyek, alias penzoliman besar-besaran dilakukan demi kekuasaan dan agenda politik tahun 2024,” ungkapnya.

Lagi kata Beanal, ada kesan kasus ini dipaksakan. Padahal Mimika sedang semakin berkembang di bawah kepemimpinan JR. “Saya menyatakan bahwa oknum di Kejati Papua, jangan kemasukan angin dan kasus ini dipaksakan. Kami masyarakat, baru merasakan kehadiran pemerintahan di Kabupaten Mimika itu di era kepemimpinan Johanes Rettob,” sebutnya.

“Dan beliau lagi pembenahan semua administrasi dan birokrasi pemerintahan Mimika yang carut marut,” tambahnya.

Menurutnya, sangkaan jumlah dana yang dikorupsi tidak masuk di akal. “Yang sayangnya, saya persoalkan logika pikir atau  logika  akutansi dan hitung-hitungan, bagaimana sampai disangkakan korupsi yang merugikan negara 43 milyar dengan anggaran dana 80-an milyard mengadakan choper (helikopter) dan pesawat,” tanyanya.

Beanal meminta hirarki Kejaksaan di tingkat pusat, turun tangan melihat tindakan tidak masuk akal yang dilakukan Kejati Papua. “Dan secara fisik barang itu ada di Timika. Lantas korupsi 43 milyar berarti satu pesawat dijual untuk pribadi Pak John Rettob-kah? Logika hitungnya bagaimana? Tidak masuk di akal, menurut kami! Ini perlu Kejaksaan pusat turun tangan dan selidiki Kasus ini. Serta badan pengawas hukum dari negara harus diturunkan untuk periksa oknum Kejati Papua,” pintanya.

“Kami, masyarakat, tidak terima dengan satu kelompok sakit hati, yang terus mempersoalkan ini dan digiring ketiga institusi hukum yang berbeda,” imbuhnya lagi.

Ia mengaku sudah mengantongi siapa dalang aktor pelaku penzoliman terhadap Plt. Bupati JR. “Kami berharap oknum mantan pejabat Mimika yang sakit hati, jangan korbankan pelayanan birokrasi pemerintah saat ini. Saya tekankan bahwa hukum memang ditegakkan, tapi hukum juga tidak boleh dipaksakan untuk menyalahkan orang yang tidak bersalah,” tandasnya.(dzy)