Bapenda Mimika Godok Regulasi Keberatan Pajak Dan Survei Kepuasan Publik
MIMIKA, TabukaNews.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menggelar Forum Konsultasi Publik dan Evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 di Aula Kantor Bapenda Mimika, Selasa (20/10/2026). Agenda ini digelar untuk menjaring masukan publik terkait Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang mengatur mekanisme keberatan, pembatalan, hingga sanksi administratif pajak dan retribusi daerah.
Langkah tersebut diambil guna menyelaraskan target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan perlindungan hak-hak para wajib pajak dan pelaku usaha di wilayah Mimika.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau, yang membuka kegiatan tersebut menyatakan bahwa kepastian regulasi menjadi kunci utama dalam membangun kepatuhan dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah.
"Dengan adanya peraturan yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten, kita dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Fransiskus saat menyampaikan sambutannya, Selasa (20/10/2026).
Fransiskus meminta Bapenda bersama dinas terkait untuk mencermati setiap rekomendasi dari publik agar rancangan peraturan daerah yang disusun tidak sekadar menjadi dokumen formalitas, tetapi dapat diterapkan secara berkeadilan.
Survei Kepuasan dan Kepastian Hukum Bagi Wajib Pajak
Selain membahas draf regulasi keberatan pajak, forum ini juga memaparkan hasil evaluasi survei kepuasan masyarakat terhadap layanan perpajakan di Mimika.
Sekretaris Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit, menegaskan bahwa instrumen survei ini digunakan sebagai tolok ukur objektif untuk mengidentifikasi kelemahan serta membenahi kualitas pelayanan birokrasi secara berkelanjutan.
"Kami terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Hasil survei ini diharapkan tidak hanya menjadi laporan administrasi, tetapi benar-benar menjadi dasar dalam menyusun langkah-langkah perbaikan pelayanan secara berkelanjutan," tutur Hendrikus.
Ia menambahkan, pembentukan Raperbup tentang mekanisme keberatan dan sanksi administratif ini krusial untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pelaku dunia usaha yang merasa keberatan atas penetapan nilai pajak atau sanksi denda.
"Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme penyelesaian keberatan, pembatalan, serta penanganan sanksi administratif bagi wajib pajak," kata Hendrikus.
Melalui forum konsultasi dan pembenahan regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan pengelolaan penerimaan pajak daerah dapat berjalan secara tertib, adil, dan transparan untuk menopang pembiayaan pembangunan di daerah tersebut.
Penulis: Desy
Editor: Ahmad









