Asn Oap Mimika Korban Rolling Brutal, Layangkan Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi
TIMIKA, Tabukanews.com – Perwakilan ASN Orang Asli Papua (OAP) menggelar aksi protes dengan membacakan surat terbuka untuk Presiden RI, Ir. Joko Widodo, Jumat (15/12/2023), di bundaran Timika Indah.
Aksi itu menyikapi polemik rolling jabatan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang dinilai menabrak aturan kepegawaian dan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Di aksi itu para perwakilan ASN secara bergantian membaca surat dan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan juga kepada Sekretaris Daerah, Robert Meyaut.
Surat terbuka kepada Presiden yang dibacakan oleh salah satu ASN, Priska Kum bahwa sebagai ASN yang bertugas di Pemkab Mimika mempertanyakan kepada Presiden apakah Undang - undanga nomor 10 tahun 2016 pasal 2 yang mengatur tentang ASN berlaku di Mimika.
"Kepada Presiden Joko Widodo, kami ASN Pemerintah Kabupaten Mimika ingin bertanya kepada Bapak Presiden, apakah Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang mengatur tentang ASN masih berlaku bagi kami di Kabupaten Mimika ? Ataukah sudah tidak berlaku lagi bagi kami di Kabupaten Mimika, " tanya Priska Kum.
Menurutnya, yang dialami ASN di Mimika khususnya dalam penataan birokrasi, bawahan Bupati Mimika tidak mentaati UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2.
"Bapak Bupati Mimika tidak lagi mengikuti atau mentaati UU nomor 10 tahun 2016 pasal 72 ayat 2, sehingga hak-hak kami sebagai ASN tidak kami dapatkan sesuai dengan pangkat dan Golongan, karena dengan semena-mena kami dinonjobkan dan roling pegawai yang dilakukan kami sebagai ASN OAP dan juga non OAP,”
“Kami merasa sangat didiskriminasi oleh ulah oknum - oknum yang bekerja tidak mengikuti arahan UU, sehingga kami ASN sangat dirugikan. Kami diberhentikan dari jabatan tanpa sebab, sehingga kami merasa malu, di tengah-tengah masyarakat nama baik kami tercoreng," keluhnya.
Lagi katanya, atas masalah yang dialami oleh ASN di Pemda Mimika, sehingga surat terbuka kepada presiden kami sampaikan melalui media sosial. Dan melalui aksi ini diharapkan agar ada langkah tegas yang diambil oleh presiden terhadap kisruh yang terjadi saat ini.
"Kami ingin bertanya kepada Bapak Presiden RI Insinyur Joko Widodo, apakah UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang mengatur tentang ASN, masih berlaku bagi kami di Kabupaten Mimika," tanya Priska Kum.
Sementara pernyataan sikap oleh Florida Ende Maniagasi terhadap Bupati Mimika, ELtinus Omaleng, menanyakan apakah dalam penataan Birokrasi Pemerintahan di kabupaten Mimika sudah melakukanya sesuai dengan perintah Undang Undang Otonomi Khusus Nomor 21 tahun 2001, yang telah dirubah dengan UU nomor 2 tahun 2023.
"Ada salam Otsus untuk Bapak. Bapak Omaloeng harus ingat bahwa darah-darah orang Papua itulah Otsus. Nyawa-nyawa orang Papua juga itulah Otsus. Otsus itu seperti nyawa. Allah itu ada dalam kita orang Papua, hitam rambut kulit hitam, itu yang layak pimpin Otsus," ujarnya.
Sedangkan surat terbuka untuk Sekretaris Daerah, Robert Mayaut dibacakan oleh salah satu ASN anak asli Amungme, Yohanis Tsugumol. Ia mempertanyakan, apakah peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Mimika masih ada dalam sistem pengangkatan dan mutasi jabatan ASN di Kabupaten Mimika.
Sejumlah ASN Kabupaten Mimika turun ke jalan menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap penataan birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Mereka merasa bahwa rolling ASN yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada 5 Desember lalu banyak menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan regulasi ASN.
Atas keputusan rolling yang dinilai melanggar yang telah dilakukan oleh Bupati Eltinus Omaleng dan beberapa kali rolling jabatan dan terakhir tanggal 5 Desember lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat telah menyurati Bupati Mimika, dengan nomor : 11787/B-AK.02.01/SD/F.III/2023 Jakarta, 8 Desember 2023 yang berisi tentang permohonan penjelasan atas pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika
Di mana pada poin 7 dengan tegas meminta kepada Bupati Eltinus Omaleng untuk selanjutnya memohon kepada Bapak Bupati untuk dapat menyampaikan klarifikasi terkait permasalah Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, mengingat kebijakan tersebut terindikasi melanggar NSPK Manajemen ASN.
Bupati Mimika diberi tenggat waktu hingga 22 Desember 2023 untuk memberikan klarifikasi.
“Apabila hingga tenggat waktu diberikan tidak ada klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Mimika, maka kami akan melakukan tindakan administrasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara,” tandas aksi protes layangkan surat terbuka. (tim)









