APBD Pemkab Mimika Dirancangkan Tembus Rp. 5,1 Triliun Lebih, Plt. Bupati JR : Rancangan Sesuai Amanat Mendagri

-

Apbd Pemkab Mimika Dirancangkan Tembus Rp. 5,1 Triliun Lebih, Plt. Bupati Jr : Rancangan Sesuai Amanat Mendagri

Timika, Tabukanews.com– Angka RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Mimika tahun 2023 ditargetkan mencapai Rp. 5,1 triliun atau tepatnya Rp 5.130.288.949.668. 

Demikian disampaikan Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), saat menyampaikan pidato nota pengantar keuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Mimika dalam rangka pembahasan RAPBD Mimika tahun anggaran 2023 di Grand Mozza Hotel, Rabu (23/11/2022). 

Jumlah itu diakumulasi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp 2.013.361.421.322. Kedua, Pendapatan Dana Transfer sebesar Rp 3.116.927.528.346. 

Sedangkan Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 5.125.288.949.668.

Untuk penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2023 direncanakan nol rupiah dan pengeluaraan pembiayaan sebesar Rp 5.000.000.000. 

Plt Bupati Mimika JR menambahkan, bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2023 telah diawali dengan proses pembahasan bersama, antara tim Banggar DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) melalui KUA dan PPAS sampai pada penandatanganan Berita Acara kesepakatan KUA dan PPS antara pemerintah daerah dan DPRD pada tanggal 15 November 2022. 

“Atas dasar prioritas dan plafon anggaran tersebut, kepala perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran yang merupakan bahan penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2023. Substansi rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2023 memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan, ” Kata Johannes Rettob. 

Plt Bupati JR menegaskan, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup. 

“Langkah ini juga telah disesuaikan dengan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dengan tetap memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing masing perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimutakhirkan,” ungkapnya 

Lagi kata JR, bahwa Rancangan APBD tahun anggaran 2023 juga disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan, dengan menggunakan sistem aplikasi perencanaan dan keuangan nasional terbaru, yaitu sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) sebagaimana diamanatkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah. 

Sementara, Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, dalam sambutannya mengatakan sesuai Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023 , maka dalam tahun 2023 diterapkan kebijakan yang tertuang dalam undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pada komposisi pajak daerah serta kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat. 

“Ruang lingkup pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023 meliputi, sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal hal khusus lainnya, “katanya. 

Ketua DPRD Mimika menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Daerah bahwa dalam merancang penyusunan Ranperda APBD tahun anggaran 2023 telah mengacu pada Permendagri Nomor 84 tahun 2023. 

“Diharapkan dalam pelaksanannya dapat memperhatikan hal hal kekhususan yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang undangan dimaksud, dan rapat memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomidan pemulihan dampak pandemi covid 19,”ucapnya. (Manu)

Iklan