Translate

Redaksi Tabuka News | 14 June 2023

Aneh! SK Pemberhentian Sementara Beredar di Medsos tapi JR Belum Terima Resmi, Ada Apa Kemendagri?

Aneh! SK Pemberhentian Sementara Beredar di Medsos tapi JR Belum Terima Resmi, Ada Apa Kemendagri?

Timika, Tabukanews.com – Viktor Tandiasa, Kuasa Hukum Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob (JR), mengungkapkan sejumlah fakta hukum kejanggalan surat keputusan mengenai pemberhentian sementara kliennya.

Mulai Selasa, 13 Mei 2023, malam hari, telah tersebar Surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.3-1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi yang saat ini sedang bertugas menjabat sebagai Plt Bupati Mimika. Namun SK itu salah alamat, tidak diterima oleh yang bersangkutan, JR.

Vickto mempertanyakan beberapa hal yang sangat krusial, atas tersebarnya SK itu di publik.

“Pertama, surat keputusan menyebar di Whatsapp grup tanggal 13 Mei 2023 malam. Sementara saudara Johannes Rettob selaku Plt. Bupati sebagai subjek hukum yang ada pada SK pemberhentian sementara tersebut belum menerima secara resmi,” ungkapnya.

Menurut Viktor mekanisme administratif pemerintahan seperti ini menjadikan Kementerian Dalam Negeri sebagai lembaga negara seperti main-main. “Padahal ini masalah yang serius,” tegasnya.

Hal kedua, tambahnya, terkait tanggal penetapan dalam surat keputusan tersebut tercantum tanggal 29 Mei 2023 padahal ini sudah masuk pertengahan bulan Juni. “Penanggalan mundur, dan dalam dictum kedua menyatakan keputusan tersebut berlaku surut terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023. Ini sangat fatal karena dapat menganulir tindakan-tindakan pemerintahan yang sudah dilakukan pak Plt Bupati Mimika selama ini. Hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan baik secara vertical ataupun horizontal di Kabupaten Mimika,” jelasnya.


Hal krusial ketiga, SK Menteri Dalam Negeri tersebut, tidak ditanda-tangani oleh Menteri Dalam negeri, namun oleh Plh. Kepala Biro Umum, sehingga timbul pertanyaan besar.

“Apakah Plh Kabiro Umum bisa mengeluarkan keputusan Mendagri? Apakah jabatan Plh bisa mengambil keputusan Mendagri? Dan apakah Plh bisa mengambil keputusan strategis setingkat Menteri,” herannya.

SK yang keluar tanpa otoritas yang tepat itu dinilainya justru menjatuhkan wibawa pemerintah lantaran terkesan seperti ada permainan administrasi tingkat tinggi.

“Artinya tersebarnya Surat Keputusan Mendagri atas pemberhentian sementara Bapak Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati yang sedang bertugas sebagai Plt. Bupati, menjadi persoalan yang sangat serius yang harus ditindak oleh Menteri Dalam Negeri. Karena tentunya dapat menjatuhkan wibawa Menteri Dalam Negeri, baik secara personal ataupun institusi,” bebernya.


Lagi kata Kuasa Hukum Victor Tandiasa, ada bau-bau penzoliman dalam perkara SK yang menimbulkan banyak pertanyaan ini. “Atau bahkan yang kami khawatirkan, ada dugaan kuat upaya yang sistematis dan masif untuk mendongkel Plt Bupati Mimika dengan terus menerus melakukan pembunuhan karakter kepada Saudara Johannes Rettob,” ungkapnya.

Ia meminta siapapun oknum di balik kisruh ini untuk segera berhenti demi terjaganya suasana kondusif dan perdamaian yang selama ini terjaga dengan baik di Mimika.

“Oleh karenanya kami meminta agar segala upaya politisasi dengan menggunakan isu pemberhentian sementara Plt. Bupati Mimika harus dihentikan, dan Kementerian Dalam Negeri harus mendalami siapa aktor yang diduga bermain di air keruh ini. Jangan sampai muncul dugaan liar kalau Kemendagri ikut bermain dalam menciptakan konflik yang nantinya timbul di Kabupaten Mimika,” tegasnya.

Ia mengungkapkan niat tulus dan komitmen dari kliennya, John Rettob, yang sungguh-sungguh melakukan pekerjaannya sebagai kepala daerah untuk menata roda pemerintahan agar berjalan baik untuk kepentingan rakyat Mimika.

“Padahal apabila persoalan ini ditutup, artinya terhadap Plt. Bupati Mimika tetap menjalankan jabatannya sebagai Plt. Mimika dan melaksanakan tugas-tugasnya seperti biasanya, hal tersebut tentunya juga akan membuat kondisi di Mimika tetap kondusif,” tandasnya.