Redaksi Tabuka News | 03 March 2023

Aksi Demo Damai Massa di Kantor Kejari Timika, Menuntut Berkas Kasus Pesawat Segera Ditarik dari PN Jayapura

Aksi Demo Damai Massa di Kantor Kejari Timika, Menuntut Berkas Kasus Pesawat Segera Ditarik dari PN Jayapura

 

Timika, Tabukanews.com – Suara penolakan kriminalisasi kalangan warga atas kasus yang mendera Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), kini menjelma jadi aksi demo masyarakat. Hal ini sebagai bentuk ketidakpuasan kalangan warga atas proses hukum yang dinilai berjalan semena-mena oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Pada Jumat (03/03/2023), ratusan massa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, menuntut agar berkas kasus pesawat yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura segera ditarik.

Lucu! langkah Kejati Papua justru mengabaikan langkah-langkah proses hukum, yaitu melangkahi aturan pemeriksaan saksi yang meringankan, serta sejumlah poin kejanggalan lain. Hal ini dinilai hanya demi menggagalkan upaya praperadilan yang diajukan kuasa hukum Plt. Bupati JR. 

Pantauan di lapangan, ratusan massa yang berasal dari berbagai suku melakukan orasi di dalam kantor Kajari Mimika sejak pukul 09.00 WIT. 

Orator aksi, Rafael Taorekeyau, mengatakan pihaknya menyoroti kejanggalan proses hukum dugaan korupsi pengadaan pesawat yang dipertontonkan sejak awal. 

"Pak John Rettob itu anak Kamoro. Dari awal kami diam, tapi sekarang kami bergerak. Lembaga Peradilan ini sulit dipercaya. Jaksa-jaksa, kalian yang mempermainkan hukum. Kalian mengabaikan prosedur hukum hanya karena untuk kepentingan sekelompok orang yang ingin merebut kekuasaan di daerah ini," ujarnya lantang.

Ia menegaskan, jika berkas tidak ditarik maka ribuan massa akan kembali dan menduduki kantor Kejari Timika. "Kami datang minta proses ini ditangguhkan sampai praperadilan selesai. Jangan karena kepentingan orang tertentu kalian sengaja langgar hukum," selorohnya.

Sementara itu, tokoh Kamoro, Marianus Maknaipeku, dalam orasinya menyesalkan proses hukum yang terkesan terlalu dipaksakan. "Banyak kasus korupsi di Timika kalian diam! tapi Pak John Rettob, anak Kamoro yang merubah tanah ini kalian musuhi. Kami minta hentikan, segera tarik berkas! Pak Ketua Lemasko pesan, saya hari ini datang baik-baik, kalau kalian tidak ambil tindakan nanti kami datang dengan ribuan massa," tegasnya.

Deby Santoso, dalam orasinya menyatakan proses hukum terhadap JR tidak transparan dan titipan oknum tertentu. Contohnya saat penetapan tersangka sudah ada bocoran terlebih dahulu. Hal ini membuka tabir bahwa memang kasus itu penuh permainan. 

Selain itu, Deby menyatakan jika PN tetap menyidangkan kasus ini tanpa didahului praperadilan maka efeknya keamanan Mimika terancam.

"Pak EO dan JR dipilih secara politis. Tapi dua orang ini dikriminalisasi oleh oknum yang ingin mengambil alih pemerintahan. Jaksa jangan sampai malah berpihak kepada bersangkutan dan mengorbankan situasi kamtibmas," umbarnya.

Setelah itui masih banyak orasi lainnya, yang menyatakan mendukung Plt. Bupati JR dan minta kriminalisasi terhadapnya dihentikan.

Setelah melakukan orasi tampak beberapa perwakilan massa menemui Kepala Kejari Mimika di dalam kantor. 

Koordinator Aksi, Ronny Leisubun, saat ditemui usai aksi itu mengatakan, aksi demo damai tersebut dilakukan secara spontanitas  untuk mendukung Plt. Bupati JR yang telah dikriminalisasi dan haknya dirampas saat menjalani proses hukum. 

"Kami lakukan aksi ini karena Pak Plt dizolimi. Mulai dari penetapan tersangka sampai proses hukumnya, sangat dipaksakan dan tidak berimbang," katanya. 

Ronny mengungkapkan P21 yang dilakukan oleh Kejati Papua dinilainya sangat dipaksakan. Pasalnya belum ada saksi-saksi untuk meringankan JR, tapi dipaksakan untuk P21 lalu dilimpahkan. 

"Kami minta Kejati Papua menunda dulu pelimpahan berkas karena menunggu proses Praperadilan," ungkapnya.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan tetapi kami tidak membiarkan jika tidak sesuai aturan karena kami melihat hal-hal yang aneh dalam proses hukum ini," tambahnya.

Ronny mengaskan, tuntutan mereka yaitu menunda proses hukum terhadap Plt Bupati JR sambil menunggu praperadilan. Sayangnya, praperadilan hari ini ditunda karena diduga kepentingan Kejati Papua dan Kejari Timika agar praperadilan itu gugur.  

"Proses praperadilan hari ini ditunda hari Selasa. Jika masih ada lagi yang menghalangi proses Praperadilan, kami akan membawa massa lebih banyak, bila perlu kami bermalam," kandasnya tegas.(dzy)