Ahli Pers Papua: Kebebasan Pers Bukan Kekebalan Hukum

Ahli Pers wilayah Papua Ali Nur Ichsan. (Foto: Istimewa).

Ahli Pers Papua: Kebebasan Pers Bukan Kekebalan Hukum

MIMIKA, TabukaNews.com — Kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak serta-merta memberikan kekebalan hukum mutlak bagi kerja-kerja jurnalistik. Ahli Pers wilayah Papua, Ali Nur Ichsan, menegaskan bahwa kebebasan pers wajib berjalan seiring dengan tanggung jawab etis, kebenaran fakta, dan kepatuhan terhadap norma hukum.

"Kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik," kata Ali saat dihubungi via telepon, Selasa (21/9/2026).

Ali menjelaskan, regulasi memang memberi perlindungan dan sejumlah hak istimewa kepada insan pers. Namun, instrumen perlindungan tersebut bukan alat pemaaf untuk mengabaikan kaidah mendasar jurnalistik. Wartawan tetap terikat kewajiban menghasilkan produk jurnalistik yang akurat, independen, berimbang, serta terbebas dari opini menghakimi.

Prinsip uji informasi (verifikasi) dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan syarat mutlak yang tak boleh ditawar, terutama ketika berita menyangkut nama baik atau kepentingan pihak tertentu. Kebebasan pers, kata dia, tidak boleh dijadikan dalih untuk menyebarkan berita bohong, fitnah, maupun melakukan pembunuhan karakter.

"Pers yang bertanggung jawab adalah pers yang menjalankan fungsi penyampaian informasi, kontrol sosial dan edukasi dengan berlandaskan pada kebenaran fakta, kepentingan publik, serta norma hukum dan etika," ujarnya.

Ia juga menyoroti pemahaman keliru mengenai Hak Tolak—yakni hak legal wartawan untuk meredaksi atau merahasiakan identitas narasumber demi keselamatan sumber informasi. Menurut Ali, Hak Tolak bukanlah kekebalan hukum yang bersifat mutlak karena dalam kondisi tertentu dapat dibatalkan oleh hakim di dalam persidangan.

Selain itu, instrumen perlindungan ini tidak bisa disalahgunakan untuk melindungi kecurangan etik, seperti rekayasa narasumber.

"Jika seorang wartawan merekayasa narasumber palsu untuk menyebarkan berita fitnah, hal tersebut merupakan pelanggaran berat Kode Etik Jurnalistik dan bukan bagian dari perlindungan Hak Tolak," tegas Ali.

Penegakan prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik (public trust) terhadap media massa. Tanpa kepercayaan publik, fungsi pers sebagai pilar kontrol sosial akan runtuh.

Ali menambahkan, ketika terjadi sengketa pemberitaan, pers wajib berlapang dada memberikan ruang proporsional bagi pihak yang merasa dirugikan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Editor: Ahmad

Iklan