Translate

Redaksi Tabuka News | 20 June 2025

67 Tempat Ibadah di Mimika Terima Hibah dari Pemerintah

67 Tempat Ibadah di Mimika Terima Hibah dari Pemerintah


TIMIKA, TabukaNews.com - Sebanyak 67 tempat ibadah dari berbagai agama di Kabupaten Mimika menerima hibah dari Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). 

Sebagai bagian dari program ini, para penerima hibah mengikuti sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai penerimaan dan penggunaan dana hibah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Mimika, Richard Wakum, di Hotel Grand Tembaga pada, Jumat (20/6/2025).  Menjelaskan bahwa dana hibah tersebut akan digunakan untuk menambah fasilitas tempat ibadah, termasuk pembuatan gerbang, penimbunan, dan berbagai pembangunan lainnya terkait tempat ibadah.

Richard menyampaikan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana hibah, antara lain terdaftar secara resmi di Kementerian Agama, memiliki surat keterangan dari lurah setempat yang menyatakan adanya bangunan, serta dokumen tanah yang jelas.

 "Bagi yang baru membangun, dokumen tanahnya harus tertera dengan jelas," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati, dana hibah yang diterima berlaku hanya untuk tahun berjalan jadi pengerjaannya harus selesai pada tahun ini dan tidak boleh ditunda hingga tahun depan. 

Dalam sosialisasi ini, Richard mengungkapkan bahwa pencairan dana hibah di atas satu miliar rupiah harus dilakukan secara bertahap. Penerima hibah diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tahap pertama sebelum dapat menerima dana tahap selanjutnya.

Sementara itu, Plt Kabag Kesra Provinsi Papua Tengah, Edward Semuel Renmaur, menekankan pentingnya sosialisasi ini agar peserta memahami tahapan saat menerima hibah serta bagaimana melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Sebagai narasumber, Edward menjelaskan tentang regulasi dan tata kelola hibah, yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah sebagai pemberi hibah dan para penerima. 

Ia juga menjelaskan bahwa dokumen perencanaan harus berpedoman pada visi misi kepala daerah dan wakilnya.Regulasi hibah ditetapkan juga berdasarkan fungsi pemerintahan dalam pembangunan dan kebermanfaatannya. 

 "Tim akan melihat dan menilai kesesuaian antara permintaan penerima dan bantuan yang dapat diberikan oleh pemerintah, sekaligus memastikan bahwa penggunaan dana mengikuti standar harga regional," pungkasnya. (Redaksi)