61 Hadiah Dibagikan, Gebyar Sadar Pajak Jadi Apresiasi Wajib Pajak
MIMIKA, TabukaNews.com — Pemerintah Kabupaten Mimika menyiapkan 61 hadiah bagi masyarakat dalam puncak pengundian Gebyar Sadar Pajak Daerah PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dan PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu).
Kegiatan yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika ini menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakan. Sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengundian dan penyerahan hadiah dilaksanakan di Kantor Bapenda, Selasa (6/10/2026). Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong menyerahkan secara resmi hadiah utama berupa sepeda motor kepada pemenang.
Pengundian dilakukan dalam dua sesi yakni, pada hari yang sama, yaitu sesi pertama dilaksanakan pengundian hadiah melalui siaran langsung sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran serta mendorong digitalisasi dalam penyelenggaraan kegiatan.
Di sesi kedua yakni penyerahan hadiah kepada para pemenang yang dilaksanakan secara langsung pada siang hari ini.
Dalam kesempatan tersebut, Emanuel Kemong menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya para wajib pajak atas partisipasi dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab nyata dan gotong royong kita di dalam membangun Kabupaten Mimika tempat kita berada.
"Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, antara lain adalah bidang pendidikan, bidang kesehatan, juga bidang-bidang pelayanan publik lainnya, termasuk infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan pemerintah," kata Wabup.
Menurut Wabup Kemong, kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak, tetapi juga bentuk memperkuat budaya sadar pajak di tengah masyarakat.
Antusiasme masyarakat tahun ini menunjukkan peningkatan yang sangat baik. Jika tahun sebelumnya jumlah wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya berada di angka 1.680 dengan total transaksi Rp975 juta, tahun ini naik menjadi 5.932 dengan total transaksi lebih dari Rp2 miliar.
"Peningkatan ini patut kita syukuri karena menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung perpajakan daerah. Namun ke depan kita berharap kepatuhan membayar pajak tidak hanya didorong oleh adanya hadiah, tetapi terutama karena kesadaran bahwa pajak merupakan bagian penting dari pembangunan daerah," ujarnya.
Menurut Wabup Kemong, pembangunan di pembangunan tidak hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah namun butuh olaborasi lintas sektor, mulai dari dunia usaha, perbankan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat ,untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.
"Saya harap Gebyar Sadar Pajak Daerah Tahun 2026 ini akan memperkuat sinergi meningkatkan kepatuhan, membangun kepercayaan, dan mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang semakin baik, transparan, dan akuntabel," Ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit, menyampaikan program gebyar sadar pajak daerah tahun 2026 berlangsung sejak 1 Mei hingga 1 Oktober 2026. Gebyar Sadar Pajak Daerah merupakan bentuk apresiasi Pemkab Mimika kepada para wajib pajak yang telah berpartisipasi dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
"Antusiasme masyarakat pada tahun ini menunjukkan peningkatan yang sangat baik. Di mana pada tahun sebelumnya tercatat 1.680 partisipan dengan total transaksinya sebesar Rp975.021.306 untuk tahun 2025. Sedangkan untuk tahun 2026, berjumlah 5.932 partisipasi dengan total transaksi mencapai Rp2.026.726.96,"kata Hendrik.
Hendrik mengaku, bahwa peningkatan ini menunjukkan semakin tingginya partisipasi masyarakat dalam program Gebyar Sadar Pajak Daerah dan menjadi motivasi bagi Bapenda untuk terus meningkatkan pelayanan serta edukasi perpajakan kepada masyarakat.
Selain itu, Bapenda juga memberikan penghapusan denda pajak berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 26 Tahun 2026.
"Relaksasi ini berlaku bagi tunggakan PBB-P2 yang masa tahun 2016 sampai dengan tahun 2026 dan sampai dengan tanggal 30 November tahun 2026. Jadi, kami harap mereka dapat melunasi Pajak Bumi dan Bangunan sebelum penghapusan denda ini ditutup," pungkasnya.
Penulis: Desy
Editor: Ahmad









