6 Puskesmas Pelosok Mimika Lulus Penilaian Blud
MIMIKA, TabukaNews.com — Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika resmi menyelesaikan penilaian kelayakan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) bagi enam puskesmas yang berada di wilayah pesisir dan pegunungan.
Hasil rekapitulasi penilaian per Jumat (14/8/2026) menyatakan seluruh fasilitas kesehatan tersebut lulus evaluasi dokumen administrasi dengan nilai di atas 96.
Puskesmas Keenam yang dinyatakan lulus adalah, Puskesmas Kokonao: 97,90, Puskesmas Atuka: 97,70, Puskesmas Alama: 97,70, Puskesmas Jita: 97,70, Puskesmas Amar: 96,90, dan Puskesmas Mapar: 96,30.
Penilaian yang berlangsung selama dua hari di Timika ini diikuti sekitar 50 peserta dan melibatkan pakar dari Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sosial Politik (LPPSP) Universitas Indonesia sebagai pendamping independen.
Evaluasi mencakup enam komponen dokumen administrasi, meliputi komitmen peningkatan kinerja, pola tata kelola, rencana strategi, standar pelayanan minimal, laporan keuangan, serta audit kesehatan.
Ketua Panitia Penilai sekaligus Kepala Bidang Kesehatan Lanjutan, Kefarmasian, dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Faridah, menegaskan bahwa perubahan status ini sangat krusial bagi puskesmas di wilayah yang sulit dijangkau.
Menurutnya, dinamika perubahan pola penyakit—seperti meningkatnya kasus penyakit tidak menular di tengah belum teratasinya penyakit menular—serta tingginya kebutuhan penanganan medis secara real-time memerlukan respons operasional yang fleksibel.
“Masyarakat di wilayah pedalaman pun berhak mendapatkan pelayanan yang kualitasnya sama dengan masyarakat yang ada di wilayah kota,” tegas Faridah.
Ia menambahkan, langkah transformasi ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung target Rencana Strategis Kementerian Kesehatan yang mematok 80 persen puskesmas di Indonesia berstatus BLUD pada tahun 2029.
Sebelum penilaian ini, Kabupaten Mimika telah memiliki 17 fasilitas kesehatan berstatus BLUD, yang terdiri atas 13 puskesmas, dua rumah sakit daerah, PSC 119, dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan.
Capaian ini menempatkan Mimika sebagai satu-satunya kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang telah menerapkan sistem BLUD puskesmas.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kabupaten Mimika, Fransiskus Bokeyau, menyampaikan bahwa infrastruktur pengelolaan anggaran merupakan instrumen utama agar unit pelayanan kesehatan dapat bergerak cepat.
“BLUD menyediakan pengelolaan keuangan bagi unit pelayanan daerah, sehingga fasilitas kesehatan dapat lebih leluasa mengelola pendapatan, belanja, dan operasional sesuai kebutuhan layanan, dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Fransiskus.
Dengan izin ini, puskesmas keenam tinggal menunggu publikasi Rekomendasi Penetapan Surat Keputusan (SK) BLUD dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika agar dapat menerapkan penuh pola keuangan mandiri tersebut.
(Editor: Ahmad).









