2 Tahun Buron, Mantan Bupati Minahasa Utara Akhirnya Dibekuk di Timika

Tim Tangkap Buronan (TABUR) Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Utara bersama Bidang Intelijen Kejari Mimika saat mengamankan mantan Bupati Minahasa Utara berinisial VAP di RS Kasih Herlina Timika, Papua Tengah, Minggu (30/8/2026). (Foto: Istimewa)

2 Tahun Buron, Mantan Bupati Minahasa Utara Akhirnya Dibekuk Di Timika

MIMIKA, TabukaNews.com  — Setelah bersembunyi selama dua tahun, mantan Bupati Minahasa Utara dua periode berinisial VAP akhirnya ditangkap tim gabungan kejaksaan di Rumah Sakit Kasih Herlina Timika, Papua Tengah, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Tersangka korupsi pengadaan lahan rumah sakit daerah tersebut dicokok saat bertandang ke Timika untuk menghadiri acara keagamaan.

Operasi penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dipimpin Asisten Intelijen Eri Yudianto, berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika di bawah komando Kepala Kejari Mimika, Putu Eka Suyantha.

Putu Eka membeberkan bahwa VAP merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan luas RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara. Kasus tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.

Ia merupakan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian lahan luas RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada tanggal 13 Agustus 2024, kata Putu Eka saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026) malam.

Sikap tidak kooperatif VAP membuat korps adhyaksa memasukkan namanya ke dalam daftar buronan. Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 12 September 2024 setelah tersangka menghilang pasca-penetapan status hukumnya.

Pengungkapan keberadaan buronan ini bermula dari pelacakan intelijen. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, menjelaskan bahwa kru telah mengintai pergerakan VAP sejak Sabtu, 29 Agustus 2026 usai menerima pasokan informasi dari Intelijen Kejati Sulawesi Utara yang mendeteksi posisi tersangka di Timika.

Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan awal, VAP langsung dipindahkan dari Mimika menuju Sulawesi Utara pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Dengan pengawalan ketat personel TNI, Tim Tabur membawa tersangka terbang menggunakan maskapai TransNusa menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Kota Manado guna menjalani proses hukum lanjutan.

Editor: Ahmad

Iklan