Translate

Redaksi Tabuka News | 24 January 2026

Bupati Mimika Tegaskan PT MAS Tidak Kelola Dana Divestasi PTFI

Bupati Mimika Tegaskan  PT MAS Tidak Kelola Dana Divestasi PTFI


TIMIKA, TabukaNews.com  - Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob merespon Isu terkait PT Mimika Abadi Sejahtera (MAS) adalah perusahaan yg  mengelola dana Divestasi saham PTFI sebesar 7 persen, atau turut mengelola dana tersebut yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat di group group WA dan video. Bupati Rettob meluruskan kesalahpahaman persepsi masyarakat tersebut, bahwa PT MAS tidak ada sangkut paut dengan Divestasi saham PTFI.

Bupati Rettob menjelaskan divestasi Saham PTFI dikelola oleh perusahaan PT Papua Divestasi Mandiri (PDM) yang adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mengelola saham divestasi PT Freeport Indonesia, yang memastikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Papua, terutama hak 10% dgn pembagian 3 % saham milik Propinsi Papua dan 7% saham milik Kabupaten Mimika. PT. PDM dgn tugas utama untuk melaksanakan koordinasi dgn pemerintah pusat dan Min ID (holding company perusahaan tambang) terkait dana deviden PT. Freeport yang menjadi hak masyarakat Papua. dimana Propinsi Papua sebesar 3 persen dan Kabupaten Mimika 7  persen. 

Sedangkan PT. Mimika Abadi Sejahtera ( PT. MAS) merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan Pemerintah Kabupaten Mimika   dengan kepemilikan saham 100 persen milik Pemda Mimika dibawa binaan Bagian Perekonomian Pemda. Tujuannya adalah untuk  meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai jenis usaha yang akan dijalankan.

Kedepannya PT MAS diproyeksikan menjadi holding company dimana akan ada unit-unit usaha dibawah PT MAS, sehingga dibutuhkan tenaga tenaga profesional untuk menjalankan BUMD tersebut. Unit unit usaha seperti pengelolaan tailing, aset daerah, air minum, SPBU, perhotelan, pariwisata dan lain lain. 

Pemerintah tidak dapat dengan bebas berusaha sehongga pemerintah harus membentuk Badan Usaha yang mengusahakan pendapatan Pemerintah dalam rangka pembangunan infrastruktur  peningkatan ekonomi, kesehatan dan lain lain   untuk masyarakat kabupaten Mimika. Sesudah dalam RUPS terakhir PT. MAS dibekukan sementara, kami langsung melakukan evaluasi teknis, PT MAS ditutup atau dilanjutkan dgn metode dan strategi yg baru. 

Maka pemerintah melakukan kerjasama konsultasi dengan Universitas Cenderawasih untuk  pendampingan. Dan diputuskan PT. MAS dilanjutkan dgn mengangkat pengurus sementara yaitu  2 orang  direksi dgn kriteria adalah ikut serta mendirikan PT. MAS sejak awal dan mengetahui tujuan pendiriannya (mantan pegawai negri) serta 1 ( satu) orang direksi yg profesional yg kritetianya  adalah orang yang mengetahui dan memahami  rencana bisnis utama. 3 orang  direksi ini kemudian dapat mengangkat staf untuk membantu kerja sesuai kebutuhan tugas dan tanggung jawab. 

"Saat ini PT. MAS dengan kepengurusan sementara sedang melakukan kerjasama dengan beberapa investor, salah satunya untuk pengelolaan TAILING secara komersisl dgn tahap penyusunan MoU dengan PTFI, yang kedua bekerjasama dengan Pertamina Untuk pembangunan pom bensin dipelabuhan dan pesisir. Kemudian untuk pengelolaan air bersih, selanjutnya pengelolaan aset Pemda seperti venue futsal, biliard, hanggar, pesawat terbang, kapal, transportasi darat. Atau pengelolaan rumah sewa yang dimiliki Pemda Mimika. 

Untuk itu dibutuhkan orang-orang profesional yang mengerti aturan dan punya kepekaan terhadap bisnis" ujarnya.

Adapun pengurus sementara  yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi Uncen, adalah orang yang memiliki kapabilitas dalam pengelolaan BUMD. Salah satu  tugas utama dan khusus, adalah menyusun seleksi pengurus definitif melalui uji kompetensi, fit dan propert test menyelesaikan perizinan, membuat rencana bisnis, menata organisasi, serta menyediakan  sarana dan prasarsna operasional seperti kantor, kendaraan dan lainnya sesuai kebutuhan perusahaan. Masa kepengurusan 6 bulan dan bisa diperpanjang 6 bulan kedepan.

Kilas balik perjalanan BUMD PT MAS berdiri sejak 2015 dan telah beberapa kali berganti manajemen. Berdasarkan Peraturan Daerah, penyertaan modal Pemda hingga 2023 sebesar Rp10 miliar dengan realisasi penyetoran Rp6 miliar. 

Setelah dilantik bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong, pihaknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aset daerah, termasuk PT MAS. Evaluasi tersebut diikuti dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Juli 2025 berdasarkan temuan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang bertujuan meminta laporan pertanggungjawaban manajemen.

"Dalam RUPS ditemukan banyak masalah mulai dari perijinan, ekonomi, manajerial, bisnis, organisasi, aset hingga keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Bupati Rettob. Oleh karena itu, Pemda memutuskan memberhentikan seluruh pengurus saat itu dan bekerja sama dengan Universitas Cenderawasih untuk menyelamatkan perusahaan. 

Sebagai informasi, Pemda Mimika memiliki kepemilikan saham di tiga perusahaan, yaitu Bank Papua, PT Papua Divestasi Mandiri (bersama Provinsi Papua), dan PT MAS (saham tunggal Kabupaten Mimika). (***)