Translate
Redaksi Tabuka News | 20 July 2023Polres Mimika Musnahkan Puluhan Gram Narkotika Jenis Ganja dan Sabu-Sabu
Timika,TabukaNews.com - Sebanyak 45,95 gram narkotika jenis sabu sabu dan 82,83 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Polres Mimika di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32 Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Puluhan gram narkotika tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Mimika.Acara pemusnahan dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Mimika, Kompol Hermanto,Kamis (20/7/2023).
Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air panas kemudian dituangkan di parit, sementara narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto,dalam keterangannya pada konferensi pers mengatakan narkotika tersebut adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Mimika dari dua orang pelaku yang diketahui berinisial F dan IO.
"F ditangkap di Mapurujaya Kilometer 7 pada tanggal 6 Juni 2023 dan inisial IO ditangkap pada 1 Juli di jalan Budi Utomo,"kata Wakapolres.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tentang Narkotika.
"Ancaman minimal enam tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara,"kata Wakapolres.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan juga informasi yang diperoleh pihaknya di lapangan.
Rata-rata barang haram tersebut di datangkan dari luar Timika seperti dari Kota Makassar, Madura dan juga Kota Jayapura melalui jalur udara.
"Mereka menggunakan orang untuk membawa barang itu dari daerah asal ke Timika.Pada umumnya mereka yang membawa ini tidak tahu menahu,hanya mereka yang membawa ini dikasih imbalan kurang lebih belasan juta untuk tiket pulang pergi dan disini sudah ada yang menampung dan dijual disini menggunakan sistem tempel"kata Wakapolres.(Celo)