Polres Mimika Musnahkan 1 Ton Lebih Miras Lokal di Poumako

Pemusnahan barang bukti miras lokal di area Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Timika, Jumat (23/10/2026). (Foto: Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako).

Polres Mimika Musnahkan 1 Ton Lebih Miras Lokal Di Poumako

​MIMIKA, TabukaNews.com — Aparat gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Timika memusnahkan 1.856 liter atau hampir dua ton minuman keras tradisional ilegal di Poumako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Jumat (23/10/2026).

​Ribuan liter minuman beralkohol jenis sopi dan cap tikus tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi rutin yang digelar di perairan dan Pelabuhan Poumako selama empat bulan terakhir, yakni periode Juli hingga Oktober 2026.

​Wakil Kepala Polres Mimika, Kompol J. Limbong, mengungkapkan seluruh barang bukti tersebut diselundupkan dari luar wilayah Timika melalui jalur laut.

​“Sejak Juli sampai sekarang, rekan-rekan sudah bekerja luar biasa. Kita bisa melakukan penyitaan minuman beralkohol nonpabrikan dengan jumlah hampir mencapai dua ton,” ujar Kompol Limbong.

​Limbong menekankan pentingnya langkah tegas untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah Mimika. 

Menurutnya, konsumsi alkohol ilegal kerap menjadi akar pemicu berbagai tindak pidana yang meresahkan warga, mulai dari penganiayaan dan perusakan fasilitas publik hingga kasus kekerasan seksual.

​Untuk mempersempit ruang gerak para penyelundup, Polres Mimika menginstruksikan pengetatan pengawasan di pintu masuk laut menjelang akhir tahun. 

Kepolisian juga bakal membentuk tim khusus guna menelusuri lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat produksi atau pengolahan miras lokal tanpa izin.

​“Kami berharap masyarakat yang mengetahui tempat produksi atau penggilingan minuman beralkohol ilegal dapat memberikan informasi kepada kepolisian agar bisa ditindaklanjuti,” kata dia.

​Limbong menegaskan, kepolisian bersama aparat keamanan perairan tidak akan segan mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku.

​“Tindakan hukum juga dapat dilakukan terhadap pihak yang membawa, menyimpan, atau menguasai minuman beralkohol nonpabrikan tanpa izin, sepanjang unsur pelanggaran dan alat bukti yang diperlukan terpenuhi sesuai ketentuan hukum.”

​Modus Sembunyi di Keranjang Alat Kerja

​Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Poumako Iptu Teguh Krisandi membeberkan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas di lapangan. 

Selain menyembunyikan barang di dalam ransel dan kantong plastik, sebagian miras disembunyikan secara rapi di dalam kotak perkakas (toolbox).

​Tak hanya itu, beberapa pelaku bahkan nekat membuang atau memindahkan barang muatan ke laut sebelum kapal bersandar di dermaga pelabuhan. 

Namun, kesiapsiagaan patroli perairan gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut sebelum barang haram sampai di daratan.

​“Sebagian barang sudah kami sita saat masih berada di wilayah perairan. Walaupun jumlah yang dibawa mulai dikurangi, upaya tersebut tetap terdeteksi,” jelas Iptu Teguh saat dikonformasi via Whatsapp Jumat malam.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pasokan sopi dan cap tikus ini diduga kuat dikirim dari beberapa daerah di luar Papua Tengah, di antaranya Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepulauan Tanimbar, dan Tual.

​Mengingat potensi lonjakan permintaan minuman keras kerap meningkat di penghujung tahun, aparat gabungan memastikan pengawasan dan pengetatan di jalur laut Mimika akan terus ditingkatkan secara berkala.

Editor: Ahmad

Iklan