Buron Kasus Penganiayaan Di Puncak Jaya Ditangkap
PUNCAK JAYA — Setelah hampir dua tahun melarikan diri, KK (33 tahun) akhirnya tertangkap. Pelarian buron kasus penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan ini terhenti usai tim gabungan Satuan Tugas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 dan Kepolisian Resor Puncak Jaya mengagendakan penggerebekan di tempat persembunyiannya.
Aparat meringkus KK di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 10.10 WIT.
Status buron melekat pada KK sejak terbitnya Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/S-34/10/XI/2024 pada 13 November 2024. Penetapan DPO ini menyusul penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/XI/2024/SPKT/Res Puja/Polda Papua tertanggal 9 November 2024. KK disangkakan melakukan penganiayaan berat serta percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial ZHP di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia, pada 8 November 2024.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menceritakan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari penelusuran dan pengamatan ketat jajaran kepolisian di lapangan.
“Dari penangkapan tersebut, kita menyita beberapa barang bukti seperti barang pribadi dari tersangka dan satu unit handphone. Lalu KK dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Yusuf, Jumat, 23 Oktober 2026.
Pengembangan Kasus Lain dan Dugaan Pasokan Senjata KKB
Usai ditangkap, penyidik mulai membongkar rekam jejak kejahatan KK yang lain di Puncak Jaya. Selain kasus penganiayaan, KK diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan total kerugian mencapai Rp100 juta pada 12 Agustus 2026, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VIII/2026/SPKT/POLRES PUNCAK JAYA/POLDA PAPUA TENGAH.
Tak berhenti di situ, KK juga diduga pernah menodong dan membegal seorang pengemudi ojek memakai parang di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, pada 2025.
“Namun dalam peristiwa itu alhamdullilah tidak ada korban jiwa. Penyidik juga menelusuri informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya,” ucap Yusuf.
Meski begitu, Yusuf menekankan bahwa dugaan keterlibatan KK dalam jaringan peredaran senjata api dan amunisi KKB masih berupa indikasi awal. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti kuat sebelum menyimpulkan keterlibatannya.
Untuk kasus kekerasan terhadap ZHP, polisi menjerat KK dengan Primair Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Subsidair Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) KUHP. Atas perbuatannya, KK terancam hukuman penjara hingga delapan tahun.
“Akan kita gali terus, kami sangat berharap agar masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum tervalidiasi. Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Papua tetap aman dan kondusif. Polisi bersama masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian di tanah Papua,” tutur Yusuf.
Komitmen Penegakan Hukum
Secara terpisah, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menyatakan bahwa penangkapan KK menjadi bukti ketegasan polisi dalam menuntaskan perkara hukum yang tertunda serta memberikan kepastian hukum di Papua.
“Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan proporsional, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Faizal.
Dukungan serupa datang dari Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay. Ia menggarisbawahi pentingnya kerja sama antara Satgas ODC dan jajaran kepolisian daerah untuk membongkar seluruh kejahatan tersangka hingga tuntas.
“Kami berharap masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum di wilayah Puncak Jaya. Kami memastikan kerahasiaan identitas pemberi informasi tetap dijaga,” kata Ardiansyah.
Editor: Ahmad









