Translate
Redaksi Tabuka News | 10 March 2024Waduh, Form D1 Sumber Penggelembungan Suara, KPU Mimika Diminta Hentikan Tahapan Pemilu
Timika, Tabukanews.com - Dugaan penggelembungan suara terjadi dalam Pemilu Serentak di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Kecurangan seperti ini tidak boleh dibiarkan sebab mengkhianati suara pilihan rakyat.
Salah seorang Caleg, Aleks Lakesubun, Minggu (10/3), mendesak para komisioner KPU Mimika untuk berani menghentikan tahapan pemilu yang sedang berjalan. Pasalnya, belakangan baru terungkap jika proses rekapitulasi tingkat distrik diwarnai kecurangan dan penggelembungan suara tanpa ditindaklanjuti Bawaslu.
Aleks mengungkapkan, pihaknya sudah melapor berbagai kecurangan kepada Gakkumdu dan Bawaslu namun tidak satupun yang ditindaklanjuti. Kendati dalam laporan itu menyertakan bukti-bukti kecurangan.
Bahkan Aleks menilai, SOP proses Pemilu sengaja ditiadakan oleh kepentingan kelompok atau dinasti yang sudah kelihatan.
"Artinya Undang-Undang dan berbagai aturan apapun di atas tanah ini tidak berguna alias sistem tercipta untuk kebal hukum. Uang yang berbicara dan uang menggelapkan pikiran, perkataan dan perbuatan para perusak pemerintahan untuk kepentingan berlangsung terus-menerus atau yang kaya tetap kaya dan miskin tetap mati suri," semburnya.
Menurut dia, secara hukum positif dalam UU dan berbagai peraturan pemilu, proses yang sedang berjalan harus ditahan atau jangan dilanjutkan. Sebab, form D1 tidak ditandatangani saksi dan hal itu menjadi ajang manipulasi penggelembungan suara.
"Dibilang demikian karena tidak prosedural atau lewat tahapan. Berarti hasilnya ilegal di mana berita acara pleno tingkat distrik para saksi partai tidak tanda tangan. Dan jumlah suara para caleg juga bisa diatur atau disiasati untuk kepentingan," paparnya.
Lagi katanya, berbagai aksi curang ikut merusak kewibawaan lembaga pemilu di daerah.
"Olehnya itu KPU harus tegas dan melaporkan atau berkoordinasi masalah ini dengan KPU Provinsi dan KPU RI. Sikap ini harus diantisipasi secepatnya karena dalam tubuh KPU sendiri sesuai Petahana DPRD ada seorang yang sengaja permainkan sistem dimaksud untuk lamban bahkan tidak berhasil," bebernya.
Desakan serupa sebelumnya disampaikan Valentinus Uluhuyanan. Ia meminta KPU tidak memaksakan diri melakukan rapat pleno penetapan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten Mimika. Pasalnya hingga rekapitulasi kabupaten tuntas Minggu (10/2) dini hari, ternyata persoalan PPD Distrik Mimika Baru (Miru) belum diselesaikan.
Selanjutnya Valentinus meminta Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi agar pleno penetapan dibatalkan sambil menunggu proses Distrik Mimika Baru selesai.
"Saya minta KPU hentikan proses dan Bawaslu keluarkan rekomendasi. Karena form D1 harus ditandatangani oleh saksi dan dibuat berita acara. Yang bagian ini tidak dibuat oleh PPD Mimika Baru sehingga cacat hukum," tegasnya.
"Kami harapkan KPU bekerja profesional, transparan dan akuntabel tanpa intervensi dan intimidasi dari pihak manapun. KPU tetap independen dan memiliki jiwa yang berintegritas dalam bekerja," tambahnya lagi.
Mengingat pleno rekapitulasi distrik Miru cacat hukum, Valentinus mempertanyakan Bawaslu yang tidak menindaklanjuti temuan tersebut.
"Karena form D1 tidak ditandatangani saksi makanya PPD seenaknya merubah hasil, suara dibolakbalik. Kami merasa sangat dirugikan dengan cara-cara seperti ini," ungkapnya.
"Seharusnya ini jadi temuan dan Bawaslu dapat mengeluarkan rekomendasi. Kami minta Bawaslu segera hentikan proses yang terjadi," tandasnya. (Manu)