Januari-Agustus, Pengadilan Agama Timika Tangani 132 Kasus Perceraian

Timika,Tabukanews.com
Pengadilan Agama Timika menangani 132 kasus perceraian yang terhitung sejak Januari hingga Agustus. Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Timika Ahmad Zubaidi, S.H.I kepada awak media, Selasa (5/9/2023).
Dijelaskan, bahwa pemicu terjadinya perceraian disebabkan oleh beberapa faktor seperti,
1. Perselisihan dan pertengkaran karena masing-masing pasangan suami isteri merasa sudah tidak cocok lagi.
2. Salah satu pasangan meninggalkan suami/isteri dalam waktu yang lama tanpa pemberitahuan.
3. Persoalan ekonomi, dimana pihak suami dinilai tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
4. Kekerasan dalam rumah tangga, dimana pihak isteri menggugat cerai sang suami karena telah bahkan sering melakukan kekerasan terhadap pihak isteri.
5. Mabuk. Pihak isteri melaporkan sang suami yang memiliki kebiasaan mengkonsumsi minuman keras hingga mabuk.
6. Judi. Isteri menggugat cerai suami ke pengadilan agama lantaran tidak tahan dengan kebiasaan suami yang suka berjudi.
Kendati demikian, pihak pengadilan agama tetap mengupayakan kedua pasangan untuk beradamai/rujuk, dengan cara menggelar upaya mediasi. Diterangkan, dari total 132 kasus perceraian yang terdaftar, terdapat 22 pasangan yang sepakat untuk rujuk kembali.
Secara khusus mengenai angka kekerasan dalam rumah tangga, dirinya mengatakan terdapat sedikit penurunan secara angka, dimana untuk periode yang sama di tahun lalu, terdapat 7 kasus perceraian yang dipicu oleh KDRT, dan tahun ini turun ke angka 5 kasus. (**)