Dinkes Mimika Integrasikan Pengurusan Sip Lewat Satusehat Dan Mpp Untuk Percepat Layanan Nakes
MIMIKA, TabukaNews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika tengah menggencarkan transformasi sistem pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan (nakes). Melalui integrasi platform SatuSehat milik Kementerian Kesehatan dan sistem Mall Pelayanan Publik (MPP), proses penerbitan maupun perpanjangan SIP kini dipangkas agar menjadi lebih cepat, efektif, dan transparan.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Sisma HL, di sela-sela kegiatan Sinkronasi Data Izin Praktek Tenaga Medis di Tenaga Kesehatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana Timika, Jumat (19/6/2026).
Sisma menjelaskan bahwa SIP merupakan syarat mutlak dan aspek legalitas hukum yang wajib dimiliki oleh setiap tenaga medis maupun paramedis sebelum memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Bidan, perawat, dokter, atau nakes manapun wajib mempunyai SIP terlebih dahulu sebelum melayani pasien. Jika tidak punya, mereka secara aturan tidak bisa dan tidak boleh praktik," ujar Sisma kepada awak media.
*Mekanisme Validasi Bertingkat*
Dalam mekanisme terbaru ini, proses pengurusan SIP akan melibatkan validasi berjenjang yang memanfaatkan teknologi informasi. Alurnya dimulai dari nakes yang bersangkutan dengan menginput data secara mandiri melalui akun SatuSehat mereka.
Selanjutnya, data yang telah diinput akan masuk ke sistem untuk divalidasi oleh para Penanggung Jawab (PJ) nakes di masing-masing fasilitas kesehatan (faskes), seperti rumah sakit atau puskesmas.
"Para PJ faskes inilah yang bertugas memverifikasi dan memastikan bahwa pemohon memang benar merupakan nakes yang aktif berdinas di faskes tersebut. Setelah divalidasi oleh Dinkes melalui para PJ, proses penerbitan dokumen fisiknya akan dirampungkan secara tersistem di MPP," urainya.
*Batasan Tempat Praktik demi Efektivitas Layanan*
Selain mempermudah birokrasi, sistem yang terintegrasi ini juga berfungsi sebagai instrumen pembinaan dan evaluasi kinerja nakes oleh pemerintah daerah. Melalui database yang sinkron, pemerintah dapat memantau batas maksimal kepemilikan SIP guna menjaga kualitas pelayanan.
Sisma mengingatkan, aturan mengenai jumlah SIP yang bisa dikantongi nakes tetap diberlakukan secara ketat sesuai regulasi. Untuk tenaga perawat dan bidan, batas maksimal kepemilikan adalah dua SIP. Sementara untuk profesi dokter, diberikan kelonggaran hingga maksimal tiga SIP untuk tiga tempat praktik yang berbeda.
Pembatasan ini, lanjut Sisma, sangat krusial untuk mengantisipasi adanya nakes yang membuka praktik di terlalu banyak tempat, yang berpotensi memicu kelelahan fisik dan menurunkan profesionalisme kerja.
"Kenapa diatur demikian? Kalau tidak dibatasi, nanti nakes bisa berdinas di mana-mana. Akibatnya, pelayanan jadi tidak efektif karena faktor kelelahan. Ini yang kita jaga melalui penguatan sistem pengawasan digital ini," pungkasnya. (Ahmad)









