Timika, TabukaNews.com - Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Peribahasa ini sangat tepat buat seorang pelaku berinisial DM yang ditangkap polisi karena nekat memproduksikan dan memperjualbelikan miras lokal (milo) jenis sopi di tengah-tengah pemukiman warga, tepatnya di Jalan Pendidikan, jalur 1.
Melalui rilis Polres Mimika yang diberikan kepada media, bahwa penangkapan terhadap DM pada Selasa (7/7) sekitar pukul 22.30 wit, setelah piket fungsi gabungan Polres Mimika yang melaksanakan tugas patroli mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pabrik produksi dan penjualan ninuman jeras jenis sopi dilokasi tersebut.
Dari keterangan yang di dapat oleh penyidik pada saat terjadi penangkapan, tersangka DM Alias Dani (37) tidak seorang diri namun bersama rekannya yang berhasil melarikan diri berinisial Y (40). Sehingga Y kini ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU No 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 UU No 18 thn 2012 tentang Pangan.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, diantaranya 1 (satu) buah gen berukuran 20 liter berisi kurang lebih 15 liter minuman beralkohol jenis sopi hasil sulingan.
1 (satu) gen ukuran 5 liter berisi kurang lebih 2,5 liter minyak tanah.
1 (satu) buah kompor Hock. 1 (satu) buah Panci besar. 3 (tiga) buah drum besi.1 (satu) buah pipa stainles, serta 2 (dua) buah pipa paralon. (tim)
Polisi Amankan Seorang Pembuat Pabrik Sopi Ditengah Pemukiman Warga
- by Redaksi Tabukanews
- 08 July 2020

Stay Connected
Tabukanews to Day
Pemuda Puncak Kembali Soroti Wakil Rakyatnya
28 June 2022Formasi Honorer K2 Diminta Diverifikasi Ulang
27 June 2022Honorer Siluman Kembali Beraksi di Mimika
27 June 2022Idul Fitri 1 Syawal 1443 H









